Detail Urus Izin Pendirian PMA ( Penanaman Modal Asing)
Urus Izin Pendirian Penanaman Modal Asing ( PMA)
Dokumen yang diurus :
1. SP BKPM ( Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal) .
2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan
3. Domisili Perusahaan
4. NPWP ( Nomor Pengenal Wajib Pajak)
5. Pengesahan Kehakiman ( SK Kehakiman)
6. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
7. SPPKP ( Surat Pengusaha Pengukuhan Kena Pajak )
Persyaratan Pendirian PMA :
1. Asli Paspor Khusus orang asing dan copy KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham.
2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
3. Copy PBB terakhir tempat usaha/ kantor, apabila milik perusahaan
4. Copy bukti tempat kantor berupa Surat perjanjian sewa nenyewa kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
5. Alamat orang asingnya di luar negeri.
6. Nama Perusahaan – PT
7. Kedudukan dan bidang usaha
8. Komposisi Saham
9. Susunan Direksi dan Komisaris.
10. POWER OF ATTORNEY dilegalisasi oleh kedutaan negara asal
11. Apabila atas nama perusahaan Asing ( Group) pemegang saham :
12. Semua dokumen asingnya dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
13. List of Share holder direktur.
14. Resolution of BOD ( RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA
Catatan :
Proses Pengurusan : 60 hari kerja
Biaya Pengurusan : Rp. 17.000.000, -
Dokumen sistem antar jemput khusus luar Jabodetabek via TIKI
Pembayaran sesuai kesepakatan
Tampilkan Lebih Banyak